Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat.[1] Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antarpetani.[2] Surat keputusan tersebut dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan untuk memonitor atau mengevaluasi kinerja kelompok tani.[2] Kinerja tersebutlah yang akan menentukan tingkat kemampuan kelompok.[2] Penilaian kinerja kelompok tani didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT. 210/1992.[2]
Fungsi kelompok tani adalah:
- Menciptakan tata cara penggunaan sumber daya yang ada.[1]
- Sebagai media atau alat pembangunan.[1]
- Membangun kesadaran anggota petani untuk menjalankan mandat yang diamanatkan oleh kelompok.[1]
Pemberdayaan kelompok tani merupakan sebuah model pemberdayaan yang arah pembangunan berpihak pada rakyat.[3] Kelompok tani pada dasarnya sebagai pelaku utama pembangunan di pedesaan.[3] Kelompok tani dapat memainkan peran tunggal maupun ganda, seperti penyediaan ]]input]] usaha tani, penyediaan air irigasi, penyediaan modal, penyediaan informasi, serta pemasaran hasil secara kolektif.[3] Peran kelompok tani merupakan gambaran tentang kegiatan-kegiatan kelompok tani yang dikelola berdasarkan persetujuan anggotanya.[3] Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berdasarkan jenis usaha, atau unsur-unsur subsistem agribisnis, seperti pengadaan sarana produksi, pemasaran, dan sebagainya.[3] Pemilihan kegiatan kelompok tani ini berdasarkan pada kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi dan lain sebagainya.[3]
Referensi