Kantor Pelayanan Pajak atau biasa disingkat menjadi KPP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak tidak langsung lainnya, dan pajak bumi dan bangunan, dan melaksanakan penguasaan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1]
Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur menjadi organisasi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern merupakan penggabungan antara Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada tahun 2002 juga, dibentuk dua unit KPP WP Besar atau Large Tax Office (LTO). KPP tersebut menangani 300 WP Badan terbesar di seantero Indonesia dan hanya mengadministrasi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Pada tahun 2003, dibentuk 10 unit KPP Khusus, yang meliputi KPP BUMN, KPP PMA, KPP Badora, dan KPP PMB. Pada tahun 2004, dibentuk juga KPP Madya atau Medium Tax Office (MTO). Mulai tahun 2006 hingga 2008, dibentuk KPP Pratama atau Small Tax Office (STO).
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pelayanan Pajak secara umum menyelenggarakan fungsi:[1]
Berikut Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seantero Indonesia hingga tahun 2020, dikelompokkan berdasarkan Kantor Wilayah (Kanwil):[1]