Jimat, Azimat atau Tamimah adalah sejenis barang atau tulisan yang digantungkan pada tubuh, kendaraan, atau bangunan dan dianggap memiliki kesaktian untuk dapat…

Jimat, Azimat atau Tamimah adalah sejenis barang atau tulisan yang digantungkan pada tubuh, kendaraan, atau bangunan dan dianggap memiliki kesaktian untuk dapat melindungi pemiliknya, menangkal penyakit dan tolak bala.[1][2]

Penggunaan jimat di dalam ajaran Islam adalah perbuatan terlarang. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut merupakan bentuk meminta perlindungan dan penyembuhan kepada selain Allah. Selain itu perbuatan ini juga perbuatan yang biasa dilakukan kaum Jahiliah (paganis) yang terlarang untuk dikuti.[3]
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.