Jalan Sutan Mohammad Rasjid

Jembatan layang menuju Bandara Internasional Minangkabau, bagian dari Jalan Sutan Mohammad Rasjid

Jalan Sutan Mohammad Rasjid adalah jalan raya utama yang menghubungkan batas Kota Padang dengan Bandara Internasional Minangkabau. Jalan ini membentang sepanjang 8 km melewati Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.[1] Jalan ini merupakan bagian dari proyek Jalan Padang By Pass sepanjang 27 km dan berakhir di Pelabuhan Teluk Bayur.

Sebelumnya, jalan ini diresmikan tanpa nama seiring mulai beroperasinya Bandara Internasional Minangkabau menggantikan Bandara Tabing pada 22 Juli 2005.[2] Pada Februari 2013, delapan kilometer terakhir ruas Jalan By Pass resmi diberi nama Sutan Mohammad Rasjid.[3]

Rujukan