Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.[1] Sementara itu, Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Jawa Tengah, sebagai salah satu provinsi yang ada di Pulau Jawa, memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Letaknya yang berada di tengah Pulau Jawa membuat Jawa Tengah menjadi titik penting yang menghubungkan daerah-daerah di timur maupun barat Jawa melalui jalur darat.
Rute adalah kumpulan ruas jalan yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain secara menerus. Tujuan dari pemberian nomor rute pada jalan adalah untuk memberikan panduan rute bagi pemakai jalan nasional di Pulau Jawa dalam menentukan perjalanannya. Dalam hal ini Nomor Rute terdiri atas kombinasi huruf dan angka yang digunakan sebagai identitas suatu ruas jalan yang menunjukkan rute perjalanan[1]
Nomor rute jalan dicantumkan pada rambu petunjuk pendahulu jurusan dan rambu perintah dengan kata-kata. Nomor rute yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia adalah Jalan Nasional dan Jalan Tol. Pemberlakuan nomor rute jalan yang bersifat:
Nomor rute jalan tersebut memuat:
Kode wilayah tersebut untuk wilayah Jawa Tengah adalah NASIONAL 14 (Jalan Nasional) dan TOL 14 (Jalan Tol)
Dalam pemberian nomor rute Jalan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memiliki ketentuan sebagai berikut:
Ada tiga rute Jalan Tol yang melintas di wilayah Provinsi Jawa Tengah, antara lain:
Jalan Tol Rute 1 adalah rute jalan tol yang dimulai dari ruas Jalan Tol Jakarta–Merak dan berakhir di Jalan Tol Semarang–Batang. Jalan tol ini menghubungkan Pelabuhan Merak hingga Kota Semarang. Rute sejajar dengan Jalan Nasional Rute 1 atau Pantura.
Gerbang tol/simpang susun
KM
Lokasi
Destinasi
Kabupaten Cirebon
Batas Wilayah Provinsi Jawa TengahKabupaten Brebes
Jalan Tol Rute 6 merupakan jalan tol yang menghubungkan Kota Semarang hingga Kota Surakarta. Rute ini diawali dengan Jalan Tol Semarang di utara dan diakhiri Jalan Tol Solo–Ngawi segmen Colomadu–Ngemplak di selatan. Jalan tol rute ini sejajar dengan Jalan Nasional Rute 20.
(433)
(434)
(444)
(456)
(473)
(496)
(507)
(512)
(518)
Jalan Tol Rute 11 merupakan jalan tol yang menghubungkan Kota Surakarta dengan Kota Surabaya. Jalan tol ini diawali Jalan Tol Solo–Ngawi segmen Ngemplak–Ngawi di barat dan diakhiri Jalan Tol Surabaya–Mojokerto di timur. Jalan tol rute ini sejajar dengan Jalan Nasional Rute 17
(520)
(527)
(541)
Ngawi
(594)
Ada beberapa rute Jalan Nasional yang berada atau melintasi wilayah Jawa Tengah, antara lain: Rute 1, Rute 7, Rute 9, Rute 15, Rute 16, Rute 17, Rute 18, Rute 19, Rute 20, Rute 22, Rute 24, Rute 26
Rute 1, adalah jaringan jalur pantura, memanjang dari Pelabuhan Merak, Provinsi Banten di Barat, sampai dengan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur. Di Jawa Tengah, Jalan Nasional ini melewati 11 kabupaten dan 3 kota di pantai Utara Jawa.
Rute 7, merupakan salah satu jaringan jalan jalur selatan yang memanjang dari Sumur, Pandeglang sampai dengan Yogyakarta. Di Jawa Tengah, Jalan Nasional ini melewati 4 kabupaten di pantai selatan Jawa.
Rute 9, merupakan salah satu rute jaringan jalur selatan yang hanya melewati satu kabupaten di wilayah Jawa Tengah. Rute ini diapit oleh Jalan Nasional Rute 21 di wilayah Yogyakarta dan Jawa Timur