Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan.
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :[1]
perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.